Karena aku gak pakai Facebook, langsung saja aku minta bantuan saudara dan teman-teman blogger, misalnya Mbak Lidya Mama Calvin, Mbak Reni Judhanto, Mbak Lyliana Thia, Mbak Dewi Indrasta, dan lain lain untuk bantu mengecek dan memprotes jika benar itu foto Dija.
Tak lama kemudian aku berhasil masuk ke Facebook menggunakan akun pinjaman, dan bisa memastikan itu foto Dija dipakai di akun Fever Patch Indonesia.
Foto itu diposting di blog Dija tahun 2011 pada postingan yang berjudul Main Air.
Parahnya lagi, Fever Patch Indonesia tidak menyertakan sumber foto, hanya ditulis image : blogspot gitu aja. Tampaknya si Admin ini search foto di Google Image dengan keyword main air, lalu tampak foto Dija dan langsung copas tanpa melihat sumbernya.
Alhamdulillah, tak butuh waktu lama, foto itu kemudian diserang komentar komentar yang mencoba memperingatkan admin Fever Patch Indonesia untuk tidak memakai foto Dija sembarangan, tanpa ijin dan tanpa mencantumkan sumber yang jelas.
Terima kasih buat teman-teman blogger yang sudah bantuin melayangkan komentar protes pagi ini.
Beberapa saat kemudian akhirnya ada tanggapan dari admin Fever Patch Indonesia yang mengakui kesalahannya. Kira kira tanggapannya seperti ini : "Maaf atas ketidaknyamanan ini Mom, memang benar itu foto Baby Dija, kami sudah mengoreksi sumber foto di caption, Sekali lagi maaf dan kami pastikan ini tidak akan terulang lagi"
thats it.
Semua komentar protes yang dipost kan di foto itu mendapatkan jawaban yang nyaris sama. Komentar Dewi Indrasta yang menuntut bahwa setidaknya Dija harus mendapatkan "bingkisan" yang layak atas pemuatan fotonya di Fever Patch Indonesia tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Komentar Mbak Lidya yang menyarankan Fever Patch untuk meminta maaf ke blog Dija selaku pemilik foto juga tidak ada tanggapan.
Sampai akhirnya komentar teman blogger Mas Adi yang mengakhiri semuanya. Entah bagaimana komentarnya, yang pasti Mas Adi di komentarnya menyertakan aturan perundangan tentang pemakaian foto tanpa ijin (terutama untuk alasan komersial yaaa).
Berikut ini adalah aturan perundangan tantang ancaman menggunakan foto tanpa ijin:
Mungkin teman teman bertanya, Bolehkah Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin ? Ini penjelasannya
Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC. Orang yang mengambil foto orang lain menjadi seorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari foto yang dihasilkan. Akan tetapi, terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Jadi, bila ingin menggunakan foto yang menampilkan orang lain untuk misalnya kegiatan promosi, atau menampilkan foto tersebut dalam suatu website untuk keperluan komersial, sebaiknya meminta persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Bila tidak dapat dijerat ancaman pidana Pasal 72 ayat (5) UUHC yang berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
http://www.hukumpedia.com/ hukum/ resiko-hukum-akibat-foto-hk5304 8aad890ec.html
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Jadi, bila ingin menggunakan foto yang menampilkan orang lain untuk misalnya kegiatan promosi, atau menampilkan foto tersebut dalam suatu website untuk keperluan komersial, sebaiknya meminta persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Bila tidak dapat dijerat ancaman pidana Pasal 72 ayat (5) UUHC yang berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
http://www.hukumpedia.com/
See?
Entah karena ketakutan atau bagaimana, beberapa detik kemudian admin Fever Patch Indonesia langsung menghapus postingan yang mengandung foto Dija. Postingan tidak bisa dilihat lagi, begitu pula semua komentar teman-teman yang membela Dija. Sayangnya aku belom sempat print screen halaman Fever Patch yang memuat foto Dija itu. Ya sudah lah sampai di sini, kasus dianggap selesai.
Terima kasih banyak kepada teman-teman blogger yang sudah membantu pagi ini... terima kasih!
waduh ...Gak ijin2 yg punya fotonya Dija ya Elsa..
ReplyDeleteiya, gak pake ijin, gak menuliskan sumber pula.
Deletebaruan aku ngecek sudah tidak ada lagi ternyata
ReplyDeleteTerima kasih banyaaaaakkk atas bantuannya pagi ini Mbak Lidya....
DeleteHebat ya mba Elsa jago motret, sampai-sampai foto karyanya dipakai buat iklan. Dija juga, udah cocok jadi bintang iklan. ;)
ReplyDeleteitu bukan Elsa nya yang jago motret, bukan pula Dija nya yang cocok jadi bintang iklan, tapi adminya aja yang males. Kalo googling image dengan keyword main air, foto Dija paling atas. Padahal banyak foto anak kecil di bawahnya dengan kualitas jauh lebih bagus.
DeleteKalau aku googling keyword main air, foto dija emang yg paling atas mbak.. Hehe...
DeleteSmoga gak terjadi lagi..
Eniwei, memang Dija cantik, and you are a talented photographer mbak elsaaa.. :-D
angle fotonya bagus2 soalnya.. :-D
Parahnya skrg banyak yg begitu deh, maen asal comot aja foto2 di internet..
ReplyDeleteSmoga ga terulang lagi yah Mba kejadian ky begini, klo udah dikomunikasikan sblm nya sih gpp :)
iya bener. gak menghormati hasil karya orang lain ya...
Deletekalo dikomunikasikan dulu emang gak papa. ijin baik baik mau pinjem foto Dija buat ini ini selain komersil ya, pastinya boleh boleh aja kan. Asal yaitu tadi, ijin dulu dan menyertakan sumbernya...
parah nih, asal comot untuk kepentingan komersial :(
ReplyDeletesemoga dengan kejadian ini, ada hikmahnya :')
Dija cantik yaa... mestinya ada bingkisan ya buat Dija dari Fever Patch, kan udah jadi bintang iklannya.
ReplyDeleteSemoga ga lagi-lagi ya Mbak.
ReplyDeleteApa si Fever Patch mau ga ya, foto Dija diganti foto aku... wkwkwk.
Iya mba adminnya males, padahal banyak foto-fotonya Dija yang jauh lebih bagus. Eh, salaahh ya..tapi bener koq fotonya Dija memang bagus-bagus. ;)
ReplyDeleteSyukurlah kalau adminnya sudah meminta maaf.
memang harus berhati hati ya untuk hal hal yang berhubungan dengan hak cipta
ReplyDeleteSemoga tidak terulang lagi ya mbak,
ReplyDeleteEnggak pakai ijin, padahal untuk kepentingan komersial ya mbak...
ya ampun... asal bgt ya itu adminnya
ReplyDeletesmg ga ada kejadian gini lagi ya mbak
ooh udah dihapus yaa.. pantesan aku cari udah ga ada
ReplyDeletejadi belajar dari kasus ini
ReplyDeletesopan bener tuh orang ya, maen asal comot2 aja. ga nyantumin sumber asalnya lagi, jadi gemes dibuatnya. untung dah clear ya mbak
ReplyDeletekejaidan ini pernah juga dialami beberapa teman blogger. Semoga saja ini menjadi pengalaman untuk kita semua. Dan usahakan selalu ambil bukti segera (Print screen). Aeh, Dija makin lama makin besar, kapan ya bisa ketemuan sama Dija nih?
ReplyDeleteBu Lidya sempet 'menggalang bantuan' tentang foto Dija ini di salah satu grup wasap blogger. hikmah jadi blogger yah... temennya banyak. Jadi kalau ada kejadian kayak gini, banyak yang bantu :D
ReplyDeleteAku juga pernah mengalami :( Memang ya, zaman sekarang kadang ada aja yang googling, comot foto terus gak cantumin sumber...
ReplyDeletehahahaa
ReplyDeleteThis volume follows the same formula of cute girls prada handbags being stabbed in the back then logging onto the website, but unlike the last volume there is a real diversity with gucci replica the stories. In fact, there isn a single girl calling on Hell Girl to get rid of the evil boy who broke her heart. And each person chanel replica who is sent to hell most definitely deserves it, a thousand times over, whereas in the previous volume some of the situations felt a bit overdramatic on the weeping girl part. A cheating boyfriend should most definitely be punished, though I not sure if sending his soul to hell is worth losing your own soul when you die. Maybe hermes outlet slash his tires, or pour sugar in his gas tank, or burn his clothes and car via to Exhale which in reality would get you sent to jail but hey, at least you not going to spend eternity in hell after you die maybe?
ReplyDelete